JMSI Gorontalo Keberatan atas Tindakan Security PT Royal Coconut Gorontalo

Kabgor,  (MEDGO.ID) – Sejumlah warga Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat,  dan juga warga Ombulo keluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari pabrik tepung kelapa PT. Royal Coconut Gorontalo yang berkedudukan di Desa Ombulo.

Tim kabarpublik.id segera saat melakukan investigasi  kepada kepala Desa Yosonegoro, Isa Amir Hanapi. ia membenarkan, apa yang menjadi keluhan warga tersebut saat ditemui di Desa Yosonegoro, pada Senin (20/04/2020).

“Kadang bau itu datang saat malam hari disaat memasuki jam istirahatnya warga,” ucap Kades Yosonegoro ini kepada wartawan kabarpublik.id siang itu.

“Tentu bau ini sangat mengganggu tingkat kenyamanan warga saat beristirahat di malam hari,” tambahnya.

Setelah mendapat kebenaran atas keluhan warga,  oleh aparat Desa, dan Tim kabarpublik.id tak menunggu lama lansung mendatangi  pabrik pengolahan tepung  kelapa tersebut.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Siapa sangka, saat hendak melakukan klarifikasi terkait dengan keluhan warga ini, Tim kabarpublik.id dicegat oleh pihak security yang sedang bertugas di tempat itu dengan alasan pihak media harus menyurati terlebih dahulu kepada perusahaan untuk melakukan wawancara.

Tak sampai di situ saja,  pada saat wartawan kabarpublik.id mengambil dokumentasi foto, justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, pihak sekuriti langsung membentak dan menyuruh untuk menghapus foto tersebut.

Tindakan security tersebut mendapat kecaman dari pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Gorontalo. Kepada media ini, saat mendengar  langsung dari rekasi kabarpublik.id atas kejadian tersebut.  Ketua JMSI Gorontalo, Ridwan Mooduto geram dengan tindakan Security perusahan PT royal Coconut tersebut. Alasannya, pabrik itu bukan sesuatu yang memproduksi barang haram seperti narkoba atau barang illegal lainnya sehingga pengambil foto saja dihalang-halangi.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Perlakuan security yang meminta untuk menghapus dokumen awak media merupakan pelanggaran undang-undang pers,  dan kami akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahan,” ungkap Ridwan dengan penuh kesal.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Sekretaris JMSI provinsi Gorontalo, Ismail Abas. Dirinya mengatakan jika tindakan meminta untuk melakukan penghapusan dokumen wartawan adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,

“Ya, kami tidak akan diam, besok kami akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Gorontalo, bersama ombudsmen media kabarpublik.id Deswerd Zougira, SH,” ungkap Ismail yang juga memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum itu.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Sementara itu, Tim kabarpublik.id juga mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo terkait dengan keluhan warga tersebut. Syaiful Kadis DLH kabupaten Gorontalo dalam keterangannya kepada media ini mengatakan jika selama ini pihak perusahaan tersebut selalu memasukan laporan yang disertakan dengan hasil uji laboratorium.

“Dan uji laboratorium tersebut berasal dari Makassar yang laboratorium nya sudah terverifikasi,” ungkap Syaiful.

Namun, dirinya bersama tim berjanji akan mendatangi pabrik tersebut guna melakukan peninjauan terhadap pabrik itu.(JMSI)