Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Sidang Perkara Korupsi Kanal Tanggidaa, Terungkap Aliran Uang ke Oknum APH

Sidang Kanal Tamggidaa Terungkap Fakta Aliran Uang Ke APH

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Sidang perkara kanal tanggidaa, yang menghadirkan empat orang saksi, terungkap saat pemeriksaan saksi Sriyanti Dunda, tak lain adalah istri dari Arfandi Lahay. Memariknya, ratusan juta uang mengalir, namun ada perlakuan berbeda.

Sriyanti Dunda istri Haji Pepen kontraktor proyek kanal tanggidaa, menyebut bahwa uang seratus juta rupiah, yang diminta Pepen, tak lain pinjaman terdakwa Handoyo, yang menggunakan uang pribadi dan dari rekening pribadinya.

Apa yang menyolok, ada dua pejabat menerima uang, sana ada aliran uang, tapi hanya Handoyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek ini.

Sementara, pihak oknum jaksa yang menerima uang yang jumlah lebih besar, justru tak tersentuh hukum. Bahkan, sekedar diperiksa sebagai saksi dalam perkara kanal tamggidaa ini, entah diperiksa atau tidak.

Lihat Juga  Akhirnya, Perjuangan Gubernur Gusnar Ismail IAIN menjadi UIN Sultan Amai berbuah Hasil

Saat menerima uang tersebut, oknum jaksa yang memiliki jabatan penting di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menurut saksi mendatangi kediaman Afandi.

”Dia datang  ke rumah, mengambil uang itu, saya lihat dari jendela,” ujar saksi, menjawab pertanyaan Penasihat hukum Ronal Van Mansur SH.

Saya pertegas uang itu dari mana? Tanya Ronal, “Itu uang dari rekening saya,” jawabya tegas.

Yang mengherankan, terdakwa Handoyo menerima aliran uang yang dipinjam dati terdakwa Afandi Lahay ditetapkan tersangka sampai harus menjalani persidangan. Namun oknum jaksa tersebut menerima aliran uang justru lebih besar, tak ditegapkan tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *