Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Opini  

Gonjang-ganjing Kenaikan BBM

Oleh: Anisa Ibrahim

(Aktivis Muslimah)

 

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian masyarakat Gorontalo karena dampaknya yang langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejak 22 Maret 2026 terjadi kenaikan pada sebagian besar jenis BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina di Gorontalo.

Harga Pertamax di Gorontalo kini meningkat dari Rp12.100 menjadi Rp12.600 per liter, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 500. Pertamax Turbo mengalami kenaikan harga dari Rp13.000 menjadi Rp13.350 per liter, meningkat sebesar Rp350. Harga Dexlite meningkat dari Rp13.800 menjadi Rp14.500 per liter, naik sebesar Rp700. Pertamina Dex mengalami kenaikan dari Rp13.800 menjadi Rp14.800 per liter, yaitu kenaikan sebesar Rp1.000. Sedangkan Harga BBM yang diberikan subsidi tetap tidak berubah. Pertalite masih dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar ditawarkan pada harga Rp6.800 per liter. (Bengkalis Pos).

 

Kelangkaan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh menipisnya stok nasional, melainkan lebih kepada gangguan distribusi ketegangan di kawasan Timur Tengah dikatakan ikut memicu kenaikan harga energi dunia, yang berdampak pada penyesuaian harga bahan bakar minyak dalam negeri. Salah satu penyebab utamanya adalah terganggunya pasokan minyak global. Konflik membuat produksi dan distribusi minyak tersendat, terutama karena jalur penting seperti Selat Hormuz ikut terdampak. Padahal, jalur ini dilalui sebagian besar perdagangan minyak dunia. Karena harga BBM di banyak negara, termasuk Indonesia, sangat dipengaruhi oleh harga minyak dunia, maka ketika harga minyak naik, harga BBM pun berpotensi ikut naik.

 

Meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, pemerintah terus berupaya menangani dampak yang ditimbulkan. Berbagai langkah dilakukan untuk menjaga kestabilan kondisi daerah. Pemerintah tidak hanya mengandalkan APBN untuk subsidi, tetapi juga melakukan berbagai langkah penghematan seperti penerapan WFH, pembatasan pembelian BBM, serta penyesuaian program pemerintah. Semua ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menekan beban anggaran negara.

 

Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia bisa naik karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak dari luar negeri, Indonesia membeli minyak dari banyak negara, terutama Timur Tengah dan Singapura Artinya, sebagian kebutuhan BBM di dalam negeri tidak bisa dipenuhi sendiri, sehingga harus membeli dari negara lain.

 

Pengelolaan Energi dalam Islam

 

Kenaikan harga BBM yang berulang menegaskan pentingnya menghadirkan tata kelola energi yang mampu menjamin ketersediaan, stabilitas, dan pemerataan akses secara berkelanjutan. Dalam hal ini, Islam menawarkan kerangka pengelolaan energi yang bersifat menyeluruh—dimulai dari landasan ideologis hingga implementasi teknis yang terstruktur.

 

Dalam Islam, energi dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), yaitu sumber daya yang menjadi hak seluruh rakyat. Status ini meniscayakan bahwa energi tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi, melainkan harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.

 

Negara dalam hal ini berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab langsung yang menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan urusan rakyat). Artinya, negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan secara nyata bahwa setiap individu memiliki akses terhadap energi dengan mudah. Konsekuensi dari paradigma tersebut adalah negara menguasai dan mengelola seluruh rantai nilai energi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi.

 

Untuk menjamin ketersediaan BBM dalam jangka panjang, negara wajib melakukan eksplorasi sumber energi secara masif dan berkelanjutan. Seluruh potensi migas dipetakan secara komprehensif, termasuk wilayah-wilayah yang belum tergarap secara optimal. cadangan energi terus diperbarui, dan kesinambungan pasokan dapat terjaga tanpa bergantung pada kondisi eksternal.

 

Pada tahap pengolahan, negara memastikan kapasitas kilang mampu memenuhi kebutuhan domestik secara optimal sesuai potensi cadangan yang dimiliki. Pembangunan dan modernisasi kilang menjadi prioritas untuk menjamin ketersediaan BBM dalam negeri.

 

Selain itu, negara membangun cadangan energi strategis dalam jumlah optimal yang tersebar di berbagai wilayah. Cadangan ini berfungsi sebagai penyangga ketika terjadi lonjakan permintaan atau gangguan distribusi, sehingga pasokan tetap stabil dalam berbagai kondisi.

 

Distribusi BBM dalam Islam diposisikan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan bahwa harta (kekayaan publik) tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya strategis seperti energi (BBM) wajib dikelola untuk menjamin akses yang merata bagi seluruh rakyat.

 

Dalam kerangka politik ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, negara memiliki kewajiban utama untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu warga negara, termasuk energi. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab langsung (ra‘in) yang memastikan kebutuhan publik terpenuhi secara nyata dan merata.

Berdasarkan prinsip tersebut, negara membangun infrastruktur distribusi secara merata, termasuk di daerah terpencil dan berbiaya tinggi. Sistem distribusi dirancang dengan tingkat keandalan tinggi melalui penyediaan jalur alternatif, cadangan stok di berbagai titik, serta manajemen logistik yang fleksibel. Dengan demikian, gangguan di satu wilayah tidak akan menghambat pasokan secara keseluruhan.

Negara menyediakan BBM dengan harga yang terjangkau, bahkan memungkinkan untuk diberikan secara gratis jika kondisi keuangan negara memungkinkan. Jika ada keuntungan dari pengelolaan energi dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Penguasaan teknologi menjadi bagian penting dalam tata kelola energi Islam. Negara mengembangkan kemampuan teknologi di seluruh sektor energi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi. Dengan kemandirian teknologi, pengelolaan energi dapat dilakukan secara efisien sekaligus mandiri, tanpa ketergantungan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan.

Melalui tata kelola yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik, sistem energi dalam Islam mampu menciptakan kemandirian energi dalam negeri.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *