Gorontalo, Medgo.ID — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial MRA dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada 31 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, mengatakan bahwa penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada 29 Maret 2026.
“Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk perlindungan terhadap anak.
Saat ini, MRA telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)













