Kurangi Potensi Kecurangan Sisa Surat Suara dan Surat Suara Yang Rusak Dimusnahkan

Kendal, medgo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memusnahkan sisa surat suara dan surat suara yang rusak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (13/2/2024) malam, di lingkungan gudang KPU yang ada di Islamic Center Kendal.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa pemusnahan sisa surat suara dan surat suara yang rusak harus dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengurangi terjadinya potensi kecurangan.

Selain itu, lanjut Khasanudin, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPU bahwa KPU bisa bekerja secara profesional.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Lakukan Konsultasi Awal dengan PT SMI Terkait Dana TJSL

“Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara yang rusak dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan oleh anggota KPU Kabupaten Kendal dibantu petugas keamanan dari Polres Kendal, yang juga disaksikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi”, terang Khasanudin.

Banyaknya sisa surat suara dan surat suara yang rusak yang dimusnahkan, urai Khasanudin, berjumlah sekitar 20.000 lembar yang terdiri dari surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPRD kabupaten.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Lakukan Konsultasi Awal dengan PT SMI Terkait Dana TJSL

Sementara itu, anggota Bawaslu Kendal yang ikut menyaksikan proses pemusnahan sisa surat suara dan surat suara yang rusak, Muhammad Habibi, mengatakan bahwa proses pemusnahan dengan cara dibakar berjalan tanpa kendala.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Lakukan Konsultasi Awal dengan PT SMI Terkait Dana TJSL

“Seluruh sisa surat suara dan surat suara yang rusak sudah dimusnahkan seluruhnya”, pungkas Habibi.