Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Opini  

Provinsi Layak Anak, Mengapa Dispensasi Nikah Makin Marak?

Artikel Dispensasi Nikah

Oleh : Cindi Aprilian

(Aktivis Muslimah)


Fenomena pernikahan usia dini kembali menjadi sorotan di Provinsi Gorontalo. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025, terdapat 347 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan di bawah umur. Mayoritas dari mereka adalah remaja yang belum genap berusia 19 tahun, atau usia minimal menikah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Gorontalo menjadi penyumbang tertinggi dengan 84 kasus, disusul Bone Bolango (80), Kota Gorontalo (76), Gorontalo Utara (50), Pohuwato (36), dan Boalemo (21).

Menurut pihak Pengadilan Tinggi Agama, lonjakan permohonan ini tidak lepas dari berbagai faktor, mulai dari tekanan sosial, keterbatasan ekonomi keluarga, hingga minimnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. (rri.co.id, 11/08/2025)

Faktor penyebab dispensasi nikah disampaikan oleh ketua Pengadilan Agama (PA) Gorontalo, Mursidin (57) ditahun sebelumnya. Ia mengatakan dispensasi nikah diberikan kepada pemohon apabila ada alasan mendesak seperti hamil duluan.

“Penyebabnya beragam ya, sebagian besarnya itu hamil diluar nikah, tapi ada juga untuk menjaga mudaratnya karena pergaulan bebas, ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan,” ungkapnya kepada dikutip dari Tribun Gorontalo  (19/01/2024)

Permintaan dispensasi nikah terus melonjak, bahkan ditahun ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yakni 106 remaja. Padahal ditahun 2025 Provinsi Gorontalo baru saja didaulat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila). Mengapa hal ini bisa terjadi?

Tentang Provila

Provinsi layak anak atau Provila adalah program pemerintah daerah yang mengadopsi indikator perlindungan anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC, 1989) dan berbagai standar internasional lainnya. Tujuannya adalah memastikan hak anak terpenuhi dalam aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA, 2022), indikator provinsi/kabupaten layak anak meliputi; pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif, serta pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan partisipasi anak.

Dalam standar ini, pencegahan perkawinan anak termasuk dalam agenda perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.SPLA menurunkan standar ini ke level provinsi melalui program sosialisasi, advokasi keluarga, dan kebijakan perlindungan anak. Namun mengapa dispensasi nikah tak kunjung turun dan Justru mengalami pelonjakan ditiap tahun?

Hal ini disebabkan karena upaya meraih penghargaan Provila berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak. Kebijakan pemda setempat menjadi terfokus pada urusan administratif untuk memenangkan lomba dan mendapatkan perhargaan Provila, bukan fokus untuk menjaga anak dari pergaulan bebas dan memenuhi hak anak dalam hal pendidikan yang berkualitas.

Kehidupan sekuler yang menjamin kebebasan berekspresi dan bertingkah laku bagi individu di masyarakat ala barat yang menjadi problem utama. Pemikiran ini telah menggerogoti benak generasi muda dengan ekspresi seksual dalam berbagai sudut interaksi mereka. Generasi tidak takut pada Rabb mereka dan hanya takut kehilangan fantasi kenikmatan seksual dalam hidup. Maka pacaran, sampai perzinaan yang merupakan perbuatan keji menjadi habits kaum muda. Miris.

Bukan Solusi

Dalam UU 1/1974 tentang perkawinan, batas usia minimal perempuan boleh menikah adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun aturan tersebut direvisi menjadi UU 16/2019yang menetapkan batas usia minimal melangsungkan pernikahan untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Adanya revisi ini bukanlah inisiatif pemerintah tetapi desakan lembaga internasional (Konvensi Hak Anak) yang menganggap perkawinan anak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), melanggar hak anak dan perlindungan anak.

Perkawinan anak dituduh sebagai biang kerok tingginya angka perceraian, kematian ibu melahirkan, stunting, pekerja anak, dan lainnya. Perkawinan anak dijadikan alasan atas rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mebghambat SDG’s target 5.3. Olehnya, salah total jika pembatasan usia perkawinan menjadi solusi praktis untuk mengatasi pelonjakan dispensasi nikah dan rendahnya IPM.

Usia pernikahan hanyalah kambing hitam ketidakmampuan sistem kapitalisme memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan publik bagi warga negara. Lagipula ada banyak kasus perceraian, stunting, anak putus sekolah bukan karena mereka berasal dari rumah tangga usia muda, tapi karena faktor kemiskinan dan minimnya akses kesehatan masyarakat yang disediakan negara.

Alih-alih menjadi solusi, pembatasan usia perkawinan melalui UU perkawinan justru menimbulkan masalah. Remaja yang tidak sanggup menahan hasrat seksual lebih memilih seks bebas daripada menikah. Jika terlanjur hamil duluan, baru mengajukan dispensasi nikah. Jika tidak sampai hamil, perzinahan jalan terus? Olehnya problem utamanya bukan karena pernikahan dini, melainkan sistem sekuler yang gagal mengatur pergaulan dan mengadopsi standar ganda HAMyang mendorong perbuatan bebas tanpa batas.

Sistem Islam Melindungi Anak

Islam memiliki lapisan pelindung menjaga generasi dari paparan sekularisme, liberalisme, dan hedonisme, yaitu pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI (dari SD, SMP, SMA) harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, bahkan seharusnya memberi kemudahan menikah.

Berkaitan dengan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Ijtima’i fil Islam).

Kedua, sistem islam akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar tidakmenyiarkan konten atau tayangan-tayangan pornografi-pornoaksi yang bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan edukatif yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Ketiga, sistem islam akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, penyebar konten porno dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.

Keempat, sistem ekonomi Islam dengan prinsip kepemilikan dan distribusi yang adil sesuai syariat akan menjamin akses pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, faktor ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak putus sekolah dan orang tua yang menikahkan anak secara paksa. Begitupun dalam masalah pernikahan, dalam islamnikah muda (sudah baligh) bukanlah perkara terlarang; bahkan hukumnya boleh selama individu telah siap secara fisik, mental, dan tanggung jawab. Karena itu, Islam jugamemfasilitasi pernikahan secara gratis tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus memastikan kesejahteraan umat melalui penerapan syariat secara kaffah.

Adanya Provinsi Layak Anak tanpa diterapkan sistem islam akan mandul karena bukan didasarkan ketakwaan individu dan kering dari rasa iman dan takut kepada Sang Pencipta. Para pelakunya tidak takut dosa dan menganggap akhirat itu sesuatu yang jauh, serta agama tidak perlu ikut campur dalam urusan hidup bermasyarakat (sekuler).

Oleh karena itu, kita perlu sistem Islam yang kaffah diterapkan oleh sebuah negara, sistem yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Wallahualam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *