Indeks

18 Orang Telah Diperiksa, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Naikan Ke Status Penyidikan Pembongkaran Cagar Budaya Gorontalo

Gorontalo, Medgo.ID  — Kasus dugaan perusakan Cagar Budaya di Gorontalo memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

‎Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

‎Maruly mengatakan, laporan dugaan perusakan Cagar Budaya telah diterima melalui SPKT Polda Gorontalo sejak 18 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyelidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan.

‎Dari hasil pengumpulan bahan keterangan tersebut, perkara kemudian digelar. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan Cagar Budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 28 Agustus 2026,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.

‎Memasuki tahap penyidikan, penyidik mulai melakukan sejumlah upaya hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

‎Dirreskrimsus Polda Gorontalo menyebutkan, sejauh ini sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

‎Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, baik berupa barang maupun dokumen.

‎“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan Cagar Budaya,” jelas Maruly.

‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.

‎Maruly menjelaskan, salah satu ketentuan yang tengah didalami penyidik yakni Pasal 114 yang berkaitan dengan perbuatan pejabat karena kewenangannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian Cagar Budaya.

‎“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” katanya.

‎Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara.

‎“Apakah dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada bisa ditetapkan siapa tersangkanya, itu nanti akan ditentukan melalui gelar perkara,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

‎Pekerjaan Diminta Dihentikan

‎Terkait aktivitas pekerjaan di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Dirreskrimsus Polda Gorontalo mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan agar pekerjaan dihentikan sejak laporan diterima pada 18 Juni 2026.

‎“Kami telah menerbitkan surat imbauan kepada pekerja atau kepada pengawas untuk menghentikan pekerjaan karena masih dalam proses upaya hukum,” ungkapnya.

‎Maruly juga menjelaskan, laporan perkara tersebut dibuat oleh pihak yang berkompeten, yakni Dinas Cagar Budaya. Sementara pihak yang dilaporkan merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perusakan tersebut.

‎Namun, kepolisian belum serta-merta menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

‎“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang mungkin terkait dengan perusakan tersebut. Tentunya kami juga tidak serta-merta langsung menetapkan siapa yang melakukan, melainkan pengumpulan bahan keterangan dulu,” jelas Maruly.

‎Dari 18 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik memeriksa berbagai pihak. Mulai dari saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian, aparatur pemerintahan, Pemerintah Kota Gorontalo, hingga pihak yang menerbitkan surat keputusan (SK) sebelum kegiatan tersebut berlangsung.

‎Polda Gorontalo memastikan proses penyidikan dilakukan secara bertahap untuk mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan perusakan Cagar Budaya tersebut.

Pemerintah Kota Gorontalo, saat dikonfirmasi terkait peningkatan status  perkara pembongkaran cagar budaya ini, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan menilai hal yang wajar dalam proses penegakkan hukum. “Kita ikuti saja prosesnya, kita hargai dan akan mengiktunya,” jawab Rauf abdul Aziz, SH selaku penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo saat dihubungi tak meresponya, sementara pengacara Dr Apriyanto Nusa SH, seperti Walikota tak menanggapi  pesan dibaca yang dikirim ke nomor Whatsapp. (*)

Exit mobile version