Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Naik Menyusul Kenaikan Harga Beras

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Seiring dengan perubahan tahun, Kota Gorontalo kembali menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah. Berdasarkan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa, dengan nilai setara Rp 45.000.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, Husain Rauf, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin kemarin. Menurut Husain, kenaikan besaran zakat fitrah ini merupakan respons atas naiknya harga beras di pasaran yang telah terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Zakat fitrah telah ditentukan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter yang jika dikonversi ke rupiah bernilai 45.000,” kata Husain Rauf.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertemuan bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementrian Agama Kota Gorontalo, para Camat, Kepala Bulog Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznaz Kota Gorontalo, dan tokoh adat.

Lebih lanjut, Husain menyatakan bahwa penetapan zakat fitrah ini telah resmi dituangkan dalam surat edaran dengan Nomor : 005/Bag.kesra/643 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Untuk memudahkan proses penyaluran zakat fitrah, Husain juga mengungkapkan bahwa warga dapat menyetorkan zakat fitrah ke Baznas Kota Gorontalo atau melalui unit pengumpul zakat yang dibentuk di seluruh kelurahan masing-masing di Kota Gorontalo.

“Saat ini, kami sangat mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang beragama Islam untuk segera memasukkan zakat fitrahnya agar dapat ditunaikan ke BAZNAS Kota Gorontalo atau melalui unit pengumpul zakat yang telah kami bentuk,” ujar Husain.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Dalam kaitannya dengan jumlah anggota keluarga, Husain merekomendasikan bahwa dalam satu rumah yang terdiri dari lima jiwa, tiga orang diantaranya direkomendasikan untuk menyetorkan zakat fitrah ke Baznas Kota Gorontalo. Dengan demikian, dari Baznas akan dikumpulkan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, di mana setiap penerima zakat fitrah akan mendapatkan sebesar Rp 150.000 perjiwa.

Kenaikan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menjalankan ibadah zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang penting.