Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

Waspada ! Pelaku Curanmor Semakin Lihai, Berlagak Minta Sumbangan Motor Bawa Kabur

Parimo, MEDGO.ID — Harus waspada, pelaku kejahatan semakin lihai, mereka lakukan berbagai upaya untuk mengelabui calon korban, tanpa mereka sadari. Kali ini, yang mengalami  buah akal bulus mereka warga Kabupaten Parigi Moutong, dengan berpura-pura meminta sumbangan, tapi motor korban jadi incaran.

Akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Parigi Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda sejak Juni hingga Agustus 2025.

Website Murah dan Domain

Berdasarkan catatan kepolisian, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 9 Agustus 2025, masing-masing dengan nomor: LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg.

Waspada !  Pelaku Curanmor Semakin Lihai,  Berlagak Minta Sumbangan Motor Bawa Kabur

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta sumbangan ke rumah-rumah warga. Namun, saat mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Lihat Juga  Jelang Dies Natalis UNG Ke-33, Ini Logonya Yang Mengangkat Sejarah dan Transformasi Institusi

Tiga titik yang menjadi sasaran pencurian pelaku, berada di BTN Kamani Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, (9 /08/ 2025), sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH bersama tiga personel bergerak cepat menuju Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Di lokasi, tim berhasil mengamankan UMR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Situasi penangkapan dilaporkan aman dan terkendali.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu:

  1. Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, No. Rangka MH3SE8890GJ094903, No. Mesin E3R2E-1022925.
  2. Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK, No. Rangka MH33S00027K206672, No. Mesin 3S0-206573.
    Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya.
Lihat Juga  Jelang Dies Natalis UNG Ke-33, Ini Logonya Yang Mengangkat Sejarah dan Transformasi Institusi

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi melalui keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *