Warga Kota Gorontalo Terjaring Kasus Judi Togel Online, Polisi Amankan Barang Bukti

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Seorang pria berinisial RB (50), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (22/06) pukul 14:00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Whatsapp Hallo Kapolresta.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, RB berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kota Tengah.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit HP VIVO warna biru tipe 1814 dengan saldo Rp. 401.811 di aplikasi judi online DOMTOTO, uang tunai sebesar Rp. 1.183.000, dan satu kartu ATM BRI.

BACA JUGA :  AW Thalib Jelaskan Sistem Demokrasi kepada Mahasiswa Poltekkes Gorontalo

“RB ini menerima titipan nomor togel dari masyarakat yang kemudian diinput ke situs judi online DOMTOTO,” jelas Kompol Leonardo. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menekan praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak.

Kompol Leonardo menghimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online karena dampaknya yang merugikan. “Perjudian dapat menyebabkan kecanduan, menguras keuangan, dan menimbulkan stres serta kecemasan. Akibatnya, bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal lainnya,” tutupnya. (*)