Gorontalo, Medgo.ID — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo mengungkap kasus kepemilikan kapal yang diduga mengangkut bahan berbahaya berupa sianida. Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait insiden kecelakaan laut yang terjadi pada 13 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, ditemukan sebuah kapal jenis fiber panboat bernama SAR 01.824 yang terdampar dengan muatan mencurigakan.
Informasi awal diperoleh dari Kepala Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial IG. Ia melaporkan adanya kapal yang diduga mengangkut bahan berbahaya kepada pihak kepolisian.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya terdampar. Saat ditemukan, seluruh anak buah kapal (ABK) telah melarikan diri dan meninggalkan kapal beserta muatannya.
“Muatan diduga berupa sianida. ABK kapal melarikan diri dan meninggalkan kapal yang terdampar. Selanjutnya, kepala desa menghubungi personel Dit Polairud untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Devy.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 39 karung berwarna putih bertuliskan pupuk “Atlas Super Gro 16-20-0”. Setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu yang diduga mengandung sianida.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa muatan tersebut diakui kepemilikannya oleh seseorang berinisial LP. Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan sempat datang ke lokasi dan memindahkan sebagian barang ke dalam mobil pikap.
Saat ini, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Gorontalo masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan muatan.
Polisi juga menerapkan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (**)
