Boalemo, (MEDGO.ID) — Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (abg) keperawanannya direnggut, oleh pria paruh baya, kembali terjadi.Kali ini, terjadi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Sabtu, (15/02), sekira pukul 20.00 WITA, menjadi malam kelam bagi seorang gadis belia berumur 11 tahun.
Anak berinisial AH, alias Bunga itu, dengan sangat lugunya dibujuk dengan uang senilai Rp. 20.000, oleh AY, alias Amrin (61) tahun yang sebelumnya seolah tak punya hati, memasukkan jari telunjuknya di dalam kemaluan Bunga.
Tak puas menggunakan telunjuk, esoknya, Ahad, (16/02), Amrin pun melakukan aksinya.
Kali ini, Amrin memanggil Bunga dan memintanya untuk menjaga rumah milik Amrin. Setelah Bunga berada di rumahnya, Amrin menutup dan mengunci pintu rumah dari luar, hanya sekedar untuk beli rokok. Sesaat kemudian, Amrin kembali ke rumahnya.
Sejurus kemudian, saat Amrin rtiba di rumah, Bunga didorongnya ke dalam kamar. Saat itu, jarum jam menunjukkan pukul 18.30 WITA.
Amrin mencium pipi korban, menghisap alat vital dan buah dada korban serta selanjutnya Amrin menyetubuhi Bunga dan merenggut keperawanan abg tersebut. Layaknya sang suami yang seolah tanpa beban, hanya untuk memberi ‘nafkah batin’ kepada istrinya.
Usai melakukan aksi bejadnya, Amrin lagi lagi, membujuk Bunga dengan memberinya uang senilai Rp. 20.000. Tujuannya, sama, agar Bunga tak menceritakan perbuatan memiriskan itu kepada orang lain.
Tapi, malang tak dapat ditolak. Amrin pun, akhirnya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di depan hukum.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP. Raidmun Lahmudin, SE, mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan seorangbpria paruh baya, Polisi menetapkan Amrin sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” kata Raidmun.##