Indeks

Tujuh Anggota KI Pusat 2026–2030 Resmi Dilantik, Rektor UNG Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Digital

Jakarta, Medgo.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Menkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pengangkatan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Pengukuhan ini menjadi awal kepemimpinan baru KI Pusat dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Selama lima tahun ke depan, para komisioner mengemban tugas strategis, mulai dari penyelesaian sengketa informasi hingga penyusunan kebijakan teknis di tengah pesatnya era transformasi digital.

Momentum tersebut mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok. Ia menyampaikan selamat atas amanah baru yang diemban para komisioner untuk menjaga hak masyarakat atas informasi yang akurat dan transparan.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Komisioner KI Pusat periode 2026–2030. Amanah ini memiliki peran sangat strategis dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eduart.

Eduart berharap kepemimpinan baru KI Pusat dapat melahirkan inovasi penguatan layanan informasi yang adaptif, cepat, serta tepercaya. Sinergi antara pemerintah, lembaga publik, dan perguruan tinggi diharapkan makin erat demi mewujudkan tata kelola publik yang modern dan partisipatif. ()

Exit mobile version