Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, di mana pelapor berinisial BS (45) melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA Kecamatan Mandolang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya Kecamatan Mandolang, Tim kemudian bergerak cepat mengamankan HS tanpa perlawanan.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat agar selalu berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.(*)
