Agam, (MEDGO.ID) – Diawali dari sebuah perkenalan di sosial media (Facebook, red). Pada saat itu H (27) Warga: Sungai Jariang, Jorong V Sungai Jariang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang sudah memiliki istri serta dua orang anak, tega berbuat cabul terhadap I (16) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar di Sekolah Menengah Pertama – SMP di Lubuk Basung.
Perbuatan tersebut dilakukan (H) di kamar sebuah Hotel di Kota Lubuk Basung. Setelah adanya Laporan dari Orang tua korban kepada Pihak Kepolisian yakni Polres Agam barulah terungkap kasus tersebut dengan Laporan “Nomor LP/33/III/2020-SPKT Res Agam” Tentang Pencabulan.
Lihat juga : Waspadai Hanphone Anak Anda, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Instagram
Kapolres Agam, “AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH” melalui Kasat Reskrim “AKP. Fahrel Haris” saat dikonfirmasi Medgo.id Kamis, (12/03) membenarkan hal tersebut. Ditambahkan, kronologis kejadian ini bermula, saat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) terjaring Razia oleh Dewan Guru saat kedapatan membawa HP kesekolah.
Dilanjutkan AKP. Fahrel Haris, Setelah mendapatkan HP tersebut, majelis guru langsung mencoba memeriksa isi HP para siswa, termasuk HP korban. Alangkah terkejutnya majelis guru, karena melihat isi chatingan Korban dengan Pelaku yang tidak wajar bunyinya, para gurupun mendesak korban akan maksud dan tujuannya.
Akhirnya korban mengakui apa yang telah terjadi. Bersama (H) dirinya nya mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dalam kamar sebuah hotel di Kota Lubuk Basung. Mendengar keterangan anak muridnya guru korban jadi shock, dan segera memberitahu kejadian yang di alami siswinya kepada orang tua korban.
Lihat juga : Pasca Membuang Bayinya Hasil Perselingkuhan, Perempuan Ini Diciduk Polisi saat Berada Dibus
Setelah mendapat laporan, Pihak Kepolisian Poles Agam, langsung mendalami, mengumpulkan saksi, informasi dan barang bukti. Atas perbuatanya tersebut (H) Akhirnya di amankan “Sat Reskrim Polres Agam” saat sedang beristirahat ditempat kerja sebagai Pekerja Kuli Bangunan di Padang Baru pada Jumat (7/3) Sekitar Pukul 15.00 WIB dan Usai diamanakan langsung di gelandang ke Mako Polres Agam untuk di lakukan proses penyidikan.
Lihat juga : Oknum Dosen Dilaporkan, Terkait Memaksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain
AKP. Fahrel Haris menambahkan, dari keterangan Pelaku (H) kepada pihak penyidik Polres Agam, aksi bejat tersebut, di lakukan hanya satu kali itu saja terhadap korban. Sesudah itu pelaku memantau korban lewat chatingan dan menanyakan terus menerus kondisi korban, apakah korban hamil atau tidak.
Lihat juga : Kadis Perkim Labuhan Batu Terjaring OTT Polda Sumut
“Untuk saat sekarang ini kita masih dalami kasus pencabulan ini apakah keterangan korban cocok dengan keterangan pelaku, sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dengan sejelas-jelasnya.” Ujar fahrel
Akibat perbuatannya (H) terjerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76e jo 82 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun2016 tentang penetapan Pemerintah penganti UU No 1 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, tutupnya. (HF)
Editor : Surya Hadinata