Tersangka Pengeroyokan TNI di Gorontalo, Rinto Sabua Cs Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Gorontalo, MEDGO.ID — Terkait perkembangan kasus pengeroyokan  anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu Tempat Hiburan di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo yang dilakukan oleh RJ Cs, sudah memasuki Tahap II dimana pihak Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum telah menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalopada Kamis (4/3/2021).

BACA JUGA :  Sempat Melarikan Diri Ke Hutan, Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Gorontalo Ditangkap

Seperti yang disampaikan  Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Bahwa pihak kepolisian telah melimpahkan  tersangka Rinto Sabua , ke Kejaksaan Negeri kota Gorontalo, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada Jum’at 05 Maret 2021.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejakasaan hari Rabu (3/3/2021) kemarin hari Kamisnya (4/3/2021).  Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan langsung dilaksanakan Tahap II dalam hal ini Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum  telah menyerahkan tersangka Rinto Djako bersama 6 (enam) tersangka lainnya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo kota, tgl 01 Februari 2021, dengan korban Pratu Miftahul Iksan Rambe,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA :  Apriyanto : Mangkir Lagi Panggilan Sidang Korupsi GORR, Gubernur Bisa Dipidanakan

Lanjut Wahyu katakan bahwa untuk tersangka EN yang masih di bawah umur sudah lebih dahulu dilakukan tahap II pada hari senin kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jum’at Minggu Lalu, dengan demikian secara keseluruhan 8 (delapan) tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU,” kata Wahyu.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.(*)