Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Ternyata ! Pemkot Bentuk Tim Kajian Cagar Budaya “Tandingan” 2025

Tim Kajian Cagar Budaya

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Pembongkaran Cagar Budaya oleh orang yang tak bertanggungjawab, pada sekitar 18 Juni 2026,  Rupanya tak lepas dari hasil kajian oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota 2025.

Itu menindak lanjuti, sesuai kesepakatan damai Nomor  25/Pdt.G/2025/PN Gto, pihak penggugat dengan tergugat, dalam hal ini Ledya Pranata Wijaya penggugat dan Walikota Gorontalo sebagai tergugat,  menyepakati bahwa  akan kaji ulang SK Walikota Marten Taha tahun 2020 silam.

”Bahwa tergugat wajib (pemerintah kota gorontalo) melakukan kajian atas SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati” (isi pasal 3 akta perjanjiannya.

Kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian tahun 2025, jelas hal itu termuat. Namun, pasal 4 menjelaskan bahwa dasar kesepakatan itu tak boleh bertentangan dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Bahwa para pihak sepakat apabila pasal 3 (tiga) telah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat tidak akan mengajukan keberatan dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun” (pasal 4)

Lihat Juga  Ronal Taliki SH : Dekot Harus Hearing Pemkot, Adanya Pembongkaran Cagar Budaya di Kota Gorontalo

Sebelumnya, Bayu Lesmana DH., MH, Humas PN Gorontalo menegaskan bahwa maksud pasal 4 dalam akta perjanjian, sesuai  hukum dan ketentuan yang berlaku adalah UU No 11 tahun 2010.

Kabag Hukum saat ditemui pada Rabu (08/07/2026) menjelaskan benar ada Tim kajian yang dibentuk Walikota Adhan Dambea, yaitu pada tahun 2025, dan ada sejumlah nama yang  dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian.

”Iya benar, Ada pak Sekda dan Dr Apriyanto, serta akademisi lainya.,” jawab Rulan Pobi

Saat diminta agar pohak Pemetintah kota dapat memberikan kepada media, agar publik dapat menilai anggota tim kajian bekerja sesuai dengan keahlian sebagaimana di amanatkan dalam UU nomor 11 Tahun 2010 terutama pasal 31, yang mensyaratkan bahwa Tim kajian, mengingat objek yang dipersoalkan adalah terkait dengan cagar budaya, sesuai dengan kesepakatan pasal 4 bahwa dasar kajian tim mengacu ke UU Cagar Budaya.

”Nanti hubungi saja Pak Sekda, terkait kalau mau minta SK nya, “ jawabnya.

Pihak Dinas dan TACB tak tahu menahu soal ada Tim kajian tersebut, sebab dampai SK 2025 Walikota terbit, soal Status Cagar Budaya Rumah Jawatan Eks  Kantor Pos dibatalkan , kedua pihak ini tak pernah dilibatkan.

Lihat Juga  Publik Menunggu Penjelasan Resmi Penegakkan Hukum Tindak Pidana UU Cagar Budaya dati Polda Gorontalo

”TACB Kota Masih berlaku, dan Kasie Cagar Budaya tak pernah seleksi dan ajukan Tim Kajian itu,” tegas Amin Lahay, kepala Seksi Cagar Budaya Diknas Kota Gorontalo, pada (Selasa/07/2026) saat ditemui diruanganya.

Tak jauh beda dengan Ketua TACB, “Tak pernah diminta pendapat,” jawab Dr.,  Drs., Joni Apriyanto, MHum sejararawan pertama Sulawesi dari Gorontalo (RM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *