Ternyata Dua Konteiner Batu Hitam Suwawa Gunakan IPR Bilato

Gorontalo,  Medgo.ID — Rapat yang digest pada Jumat (10 /2021), pukul 13.40 Wita  dikantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Gorontalo (KSOP) menggelar  rapat koordinasi, terkait temuan 2 (dua)  unit Kontener (Batu Hitam) yang tertunda keberangkatan ke pelabuhan tujuan.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

Alam rapat Ini,  peserta  M Alamin Husin (Kepala KPLP Pelabuhan Gorontalo),  Andrev (Kasubag Kesyahbandar Gorontalo),  Suryono, S.S (Binda Gorontalo), Letkol Inf Hendrik (Ka Bais Gorontalo),  Ramlan A (Kasubid Pelayaran Kesyahbandaran Gorontalo), Kapten Laut R. Trinada Riu (Pasi Intel Lanal Gorontalo), AKBP A. Wiyoto (Dir Polair Polda Gorontalo), Tedy (Genetal menejer PT. Pelindo), Perwakilan PT. Pelayaran Mentari Mas Multimoda Cabang Gorontalo, Perwakilan JPT Mutiara Samudera Abadi,
IPDA Nurwahid (Reskimsus Polda Gorontalo), Agus Taha (Kabid Dishub Provinsi Gorontalo), IPTU Sofyan (Kapolsek Dumbo Raya), Fauzan Ahmad (Staf Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabubapten Bone Bolango).

Yang menjadi pokok pembicaraan terkait 2 (dua)  unit konteiner yang ditahan  oleh KSOP Gorontalo, berdasarkan information yang dirangkum Tim Medgo.ID sebagai berikut :

BACA JUGA :  KKSS di Desa Pelambane Deklarasikan Menangkan Paslon SIAP Pada Pilkada Pohuwato

1.Potensi   pelanggaran hukumnya, Pasal yang disangka kan,  pasal 313 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008,  bahwa setiap orang yang menggunakan peti kemas, sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 (1) dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda 300 juta.

Pasal 149 ayat (01) “Setiap peti kemas yang akan di pergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas”

Ayat (2) “Tata cara penanganan penempatan dan pemadaman peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal”

2. Sesuai aturan kewenangan KSOP Gorontalo terkait Dua konteiner Batu Hitam mengecek dokumen pajak, sumber barang, tujuan penerima dari bahan material. Apabila tidak lengkap tugasnya cuman menunda keberangkatan sampai lengkap dokumen.

KSOP Gorontalo saat menahan Dua Konteiner berisi Batu Hitam
BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

3. Lokasi tambang yang memiliki ijin resmi berada di Bumela Kabupaten Gorontalo, sementara, PT Pelindo, PT  Pelayaran Mentari Mas Multimoda, JPT Mutiara Samudra Abadi, ada diluar dari lokasi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)  Kabupaten Gorontalo, yaitu Suwawa dan Bone Pantai,  dinyatakan ilegal.

Adanya pengiriman material bahan tambang tidak dilarang,  selama tidak keluar negeri dan dilengkapi dokumen.

4. Procedur Dan Syarat Pengiriman Barang Melalui Konteiner

Sebelum melakukan pengiriman barang,  pengguna layanan  konteiner wajib menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:

Adapun  Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengecekan material pengiriman peti kemas :
– IUP dan /IPR
– Ijin pengangkutan penjualan (Optional)
– Uji Laboratorium (materi safety data sheet/MSDS)
– Royalty penerima negara bukan pajak (PNBP)
– Pajak daerah asal minerba (Rettribusi daerah non logam)
– Shipping isntruction
– Convention of safe container yang (CSC) 1972
– Bill of lading
– Dokumen manifes muatan
– Shipper (perusahaan pengiriman barang)
– Ship stowage plan
– Consignee (perusahaan penerima/pembeli).

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

5. Belum di bukannya 2 (Dua) konteiner dikarenakan menunggu dokumen dan kepastian dr pihak yang terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Sampai berita Ini ditayangkan,  pihak KSOP Gorontalo,  belum mau membuka  isi konteiner,  terkesan menghindar dari Media. (MDG)

Ikuti Chanel YouTube Medgo.ID