Bupati Kendal: Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 Sebesar 565,639 Miliar

KENDAL, MEDGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda berupa penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (13/9/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD beserta jajaran anggota DPRD Kabupaten Kendal, dengan beberapa peserta menggunakan aplikasi zoom.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, mengatakan bahwa penyusunan Rancangan KUA PPAS berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 – 2026 dan Peraturan Bupati nomor 53 Tahun 2021 tentang RKPD tahun 2022.

Kredit Mobil Gorontalo
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (Dok. foto:Kominfo).

Lebih lanjut Bupati Kendal menjabarkan bahwa proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.398.503.775.879 dan Belanja Daerah Sebesar Rp 2.437.603.775.879.

“Untuk Pendapatan Daerah dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 565.639.024.396, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.738.374.751.483 dan pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 94.490.000.000″, papar Dico.

BACA JUGA :  Tradisi Unik Warga Desa Sruni

Sedangkan perincian Belanja Daerah, lanjut Dico, meliputi Belanja Operasi dan modal sebesar Rp 1.938.222.479.034, Belanja tidak terduga sebesar Rp 11.860.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp 487.521.296.845.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kendal TA 2022, Bupati Kendal meminta agar dapat dilakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati Bersama dan dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan. (*).