Gorontalo, MEDGO.ID — Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Tipikor, atas nama terdakwa Harley Mohamad yang didakwa serta dituntut oleh Jaksa Penuntut umum, divonis lepas (Onslag) atau membebaskan terdakwa Harley dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Putusan bebas terhadap Harley (HM) oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo SH,MH yang didampingi oleh Effendy Kadengkang SH, MH, dan Cecep Dudi Muklis Sabigin, SH, MH, dalam persidangan tersebutyang dibacakan pada Kamis (15/06/2023)
Bahwa majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Harley Mohamad tidak bersalah melakukan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum termasuk penahanan terhadap terdakwa.
Penasihat hukumnya, saat diwawancarai usai sidang yang mengharukan tersebut, menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan Keadilan.
“Awal Persidangan sebagaimana Fakta – fakta yang telah terungkap dalam persidangan dimana klien kami tidak terbukti sama sekali melakukan Perbuatan Melawan Hukum, kata Ronal Taliki SH, pengacara Harley.
Sebagaimana perkara ini didasari dengan Pemalsuan Dokumen oleh Para Nasabah di Bank Bri Unit Aloe Saboe, terhadap Pemalsuan Dokumen Tersebut tidak ada sama sekali keterlibatan Kliem kami, semua saksi yang diperiksa tida kada yang menyebvutkan keterlibatan klien kami terhadap Pemalsuan Dokumen Tersebut.
Bahwa Dakwan dan Tuntutan Jaksan Penuntut umum yang memfokuskan bahwa Klien kami secara Bersama-sama dalam memalsukan dokumen itu tidak terbukti sama sekali.
Fakta Hukum Bebasnya Harley Mohamad dari Tuntutan Hukum
Menurut Ronal, dakwaan terhadap kliennya Harley, terhadap prosedural permohonan kredit di Bank BRI di Unit Aloe Saboe, dalam hal ini Klien Kami sebagai Ka Unit atau Pemrakarsa 2 tidak terbukti telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas kewenagan klien kami.
Oleh karena itu Putusan Majelis Hakim yang membebaskan Klien kami sudah sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan, dan berdasarkan keadilan. Sebagaima Fakta-Fakta dari keterangan saksi maupun bukti serta keterangan ahli.
Ronal Minta Jaksa segera Bebaskan Harley Mohamad dari Tahanan
Pasca putusan tentu, Ronal juga menyatakan bahwa Putusan yang telah dibacakan oleh majelis Hakim dengan membebaskan klien dari tahanan harus ditindaklanjuti hari ini juga, klien kami harus dikeluarkan dari Penahanan di lembaha pemasyarakat (Lapas) Kota Gorontalo.
“Kami jaksa segera minta lepaskan klien kami dari tahanan kurungan badan,” tegasnya.
Adapun upaya pihak penuntut masih ada upaya hukum, tentu pihaknya siap menghadapi sampai putusan inkrah. sebab Harley hanya korban praktik kejahatan yang coba dikaitkan, tapi tak terbukti.
“Bahwa terhadap putusan ini kemungkinan akan diajukan upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan kami siap untuk melawan karena kami merasa bahwa kami benar dan tidak melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara. Dan kami dapat pertangung-jawabkan di dunia dan di akhirat,” pungkasnya.(RM)