Soal Kenaikan Tarif Air Minum, Ini Tanggapan Plt. Direktur PDAM Kota Gorontalo
Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Peraturan Wali Kota Nonor 44 tahun 2019, tentang penyesuaian tarif air minum, bak bola panas menggelinding ke publik.
Tuduhan lemahnya pelayanan hingga penyesuaian atau kenaikan tarif yang tak dibahas dan tanpa persetujuan DPRD pun bagai panah menembus dan memghunjam jantung. Pasalnya, pemberlakuan kebijakan itu lahir di tengah permasalahan wabah Covid-19 yang melanda dan berdampak ekonomi secara luas.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kota Gorontalo, Isman Darise, menjelaskan, penyesuaian dan penerapan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 71 tahun 2016, tentang penetapan tarif air bersih.
Isman menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, PDAM sebagai Perusahaan Daerah melakukan usulan dan konsultasi hanya pada Pemerintah Daerah.
“Kenaikan tarif harga air bersih, tidak perlu melakukan pembahasan bersama DPRD. Cukup PDAM Kota Gorontalo melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Walikota. Dan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mendagri, PDAM hanya menyampaikan usulan dan melakukan konsultasi hanya kepada Kepala Daerah,” tegas Isman.
“Jadi usulan, konsultasi dan koordinasinya hanya sampai di pemerintah daerah, tanpa harus dibahas dan disetujui oleh DPRD,” tambahnya.
Sebelumnya, PDAM Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi ke seluruh Kecamata. Di Kota Gorontalo terkait penerapan kenaikan tarif, pada buka. Pebruari lalu.
“Dalam sosialisasi, masyarakat menyetujui dan memahami alasan kenaikan tarif karena demi memaksimalkan pelayanan, meskipun awalnya sejumlah masyarakat menolak,” ungkap Isman.
Isman mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif air bersih di Kota Gorontalo terakhir pada tahun 2008. Artinya, kata Isman, sudah sekitar 12 tahun, baru ada kenaikan.
Penerapan dan penyesuaian tarif air bersih, lanjut Isman, dengan mempertimbangkam dan memperhatikan keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas.
“Hal-hal itu telah selaras dan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016,” pungkasnya. ## (Hans)