Gorontalo, MEDGO.ID — Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dan istrinya, Fima Agustina, hanya dapat mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024.
Meskipun lahir dan besar di Gorontalo, keduanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Bandung, Jawa Barat, tempat mereka tinggal sebelum Ismail Pakaya ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur.
Ini mengikuti peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Saat ini, mereka hanya berhak memilih di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.