Pohuwato, Medgo.ID – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui tahap II, Senin (28/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta pemeriksaan dan penyitaan barang bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing MN, J, dan S, bersama barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar dan 19 jeriken kosong.(AM)













