Indeks

Polisi Tangkap Pelaku AS, Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Renakta bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Gorontalo.

Seorang pria berinisial A.S. telah diamankan dan kini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berinisial D.K. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (11/03/ 2026).

Banner IDwebhost

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berlangsung di dalam sebuah kamar. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari tindakan pelaku. Peristiwa tersebut kemudian terungkap setelah diketahui oleh saksi dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan ke polisi pada 13 Maret 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka A.S. telah ditahan untuk mempertanggungjawab-kan perbuatannya.

Kasubdit Renakta Polda Gorontalo, Kompol Muh Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta memberikan edukasi tentang perlindungan diri sejak dini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.(*)

Exit mobile version