banner 120x600
banner 120x600
banner 920x250

Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tsk, Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Ksus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Manado, MEDGO.ID — Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM periode 2020-2023. Keempat tersangka dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan satu dari Sinode GMIM adalah JRK, AGK, FK, SK, dan HA.

Kasus Korupsi Dana Hibah

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan telah memasuki tahap penyidikan. Polda Sulawesi Utara telah memeriksa 84 saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Biro Kesra, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat, Sinode GMIM, UKIT, dan kelompok masyarakat.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 8.967.684.405. Polda Sulawesi Utara juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi. Ia menjamin proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)

———————————————————————————————–

Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *