Banggai, MEDGO.ID — Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (08/07/2025), pukul 10.00 WITA oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai. Tersangka AA (60), mantan Direktur PDAM Kabupaten Banggai periode 2016-2021, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” ungkap Kapolres Banggai
Kapolres Banggai, AKBP Putu Binangkari, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai,” jelasnya, pada Rabu (9/7/2025) melalui rilisnya kepada media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM memasuki babak baru dan akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri



















