Pemprov Gorontalo Umumkan Pembaruan Jam Kerja ASN Mulai 1 Juli 2024

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengumumkan perubahan jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024. Pembaruan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah setempat.

Menurut Kepala Biro Organisasi, Sri Wahyuni ​​D. Matona, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN. “ASN akan memulai hari kerja mereka pada pukul 07.30 WITA dan pulang pada pukul 16.00 WITA setiap hari Senin hingga Kamis,” ujar Sri Wahyuni, Senin (10/6/2024). “Untuk hari Jumat, ASN akan bekerja hingga pukul 16.30 WITA.”

Peraturan baru ini menetapkan bahwa ASN akan bekerja lima hari seminggu dengan total waktu kerja 37 jam 30 menit. Ini merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya, di mana ASN biasanya masuk pada pukul 08.00 WITA dan pulang pada pukul 16.30 WITA.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Sri Wahyuni menambahkan bahwa unit kerja tertentu yang memiliki jadwal lebih intensif, seperti rumah sakit, layanan keamanan, dan layanan publik lainnya, akan mengatur jadwal kerja mereka agar tetap memenuhi total waktu kerja mingguan yang ditetapkan. “Kami memahami bahwa beberapa unit kerja, seperti RSUD Ainun Habibie dan layanan darurat lainnya, mungkin memerlukan penyesuaian khusus, namun total jam kerja tetap harus terpenuhi,” jelasnya.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja dan pelayanan ASN di Provinsi Gorontalo. “Kami mengharapkan seluruh OPD dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Sri Wahyuni. (ADV/IH)