Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dalam sebuah langkah menegaskan komitmen terhadap penggunaan bahasa yang tepat dan benar, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajukan seruan kepada seluruh lembaga di wilayahnya untuk mematuhi aturan penggunaan bahasa Indonesia yang resmi dan sesuai kaidah.
Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef Koton, dalam pernyataannya yang menyampaikan pesan Sekretaris Daerah, Sofian Ibrahim, menyoroti pentingnya menjaga keberadaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi tertulis.
“Dalam segala surat-menyurat, kami mendesak agar lembaga-lembaga di wilayah ini menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku bagi semua sektor, mulai dari instansi pemerintah hingga sektor swasta,” ujar Yosef dalam acara Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Daerah Pada Ruang Publik dan Dokumen Resmi Lembaga serta Penghargaan Wajah Bahasa Lembaga tahun 2024, yang diadakan di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, pada Selasa (19/3/2024).
Yosef juga menyoroti perlunya kerjasama erat antara Dinas Kominfo dan Bappeda Provinsi dengan Kantor Bahasa untuk memastikan informasi yang disebarkan sesuai dengan standar bahasa yang ditetapkan.
“Kami menekankan agar Dinas Kominfo dan Bappeda Provinsi bekerja sama dengan Kantor Bahasa dalam upaya menyebarluaskan informasi dan merumuskan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa yang tepat. Ini adalah langkah penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang, serta lagu kebangsaan, dan Peraturan Gubernur Gorontalo No. 23 Tahun 2021 Tentang Pengutamaan Bahasa,” pungkasnya.