Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pernyataan kontroversial Walikota Kota Adhan Dambea, tentang menghimbau masyarakat untuk berdagang di trotoar jalan Tanggidaa dan eks Andalas, menuai kritik tajam dari pemerhati tata kota Ir Johanes Erik ST, MSc.. Menurutnya, pada dasarnya adalah milik bersama. Kota bukan milik penguasa, pebisnis, atau pedagang semata, melainkan milik semua warga yang melangkah di atasnya setiap hari. Demikian pula trotoar: ruang sederhana yang sering dilupakan, padahal disitulah wajah kemanusiaan kota tercermin paling jelas.
Trotoar bukan monopoli satu kelompok. Trotoar adalah ruang sosial universal yang menyatukan beragam jejak: anak sekolah yang berjalan pagi-pagi, difabel yang melintas dengan kursi roda, ibu hamil yang mencari pijakan aman, wisatawan yang menelusuri kota, hingga lansia yang menikmati udara subuh. Mereka semua adalah warga kota yang memiliki hak yang sama atas ruang aman, teratur, dan bermartabat.
Dalam semangat inclusive city dan universal design, penataan ruang publik semestinya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan hak aksesibilitas warga. Ketika fungsi utama trotoar dialihkan, bahkan hanya di malam hari, maka hak pengguna lain otomatis terampas. Kota yang sehat tidak mengukur empati dari seberapa banyak ruang publik dibagi, tetapi dari seberapa adil ruang itu dibagikan.
Kebijakan yang memihak UMKM tentu patut diapresiasi. Namun cara terbaik untuk membantu mereka bukanlah dengan membiarkan trotoar berubah menjadi lapak, melainkan menyediakan area berdagang yang manusiawi, bersih, dan terintegrasi dengan infrastruktur kota. Empati sejati bukan membiarkan pelanggaran ruang, melainkan menata agar semua dapat hidup berdampingan tanpa saling menyingkirkan.
Kita perlu membedakan antara “membantu rakyat kecil” dan “membiarkan kekacauan ruang.” Kebijakan yang membiarkan penyalahgunaan fungsi ruang bukanlah bentuk empati, tetapi bentuk ketidakteraturan yang dilegalkan. Ketika trotoar berubah menjadi pasar bebas, itu pertanda tata ruang mulai kehilangan arah dan etika ruang mulai terkikis.
Menolong rakyat kecil adalah panggilan moral, tetapi melanggar aturan bukanlah solusi melainkan penundaan masalah yang lebih besar di masa depan. Solusi yang beradab bukan dengan memberi izin di ruang yang salah, melainkan dengan menyediakan ruang yang tepat dan tertata.
Empati sosial memang penting, namun empati tanpa tata kelola hanya akan melahirkan ketidakadilan spasial baru. Karena kota yang beradab bukan kota yang penuh empati tanpa aturan, melainkan kota yang mampu menata empati menjadi keteraturan yang adil. Bukan melarang, tapi menata. Bukan mengusir, tapi mengatur. Inilah esensi dari inclusive urban design, memberi tempat bagi semua tanpa merampas hak siapa pun.
Dalam prinsip universal design, trotoar adalah bagian dari wajah kota yang harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang menggunakan kursi roda, alat bantu jalan, atau kereta bayi. Ruang kota yang adil adalah ruang yang tidak menyingkirkan siapa pun. Ketika trotoar diubah menjadi area dagang tanpa tata kelola, yang hilang bukan hanya estetika kota, tetapi juga hak warga untuk bergerak dengan aman dan bermartabat.
Kota kehilangan etikanya ketika ruang bersama diambil alih oleh satu pihak, betapa pun mulia niat yang melatarinya. Karena pada akhirnya, keadilan ruang adalah wujud tertinggi dari empati yang tertata.
Belajar dari Kota yang Menata
Banyak kota telah membuktikan bahwa aktivitas ekonomi informal dapat hidup berdampingan dengan fungsi pedestrian—dengan penataan arsitektural dan regulasi yang tepat. Beberapa di antaranya:
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PKL dapat hidup berdampingan dengan pedestrian, asalkan ada perencanaan arsitektural dan tata kelola ruang yang matang. Kuncinya terletak pada penataan zonasi dan desain spasial yang adaptif: Jalur pejalan kaki tetap memiliki ruang lebar dan aman; Area PKL ditempatkan dengan batas jelas dan waktu operasional yang diatur; dan Desain urban mengakomodasi aktivitas ekonomi sekaligus mempertahankan ketertiban kota. Pendekatan seperti ini bukan hanya solusi teknis, melainkan juga pendekatan sosial-arsitektural yang menghargai seluruh pengguna ruang kota: pedagang, pembeli, pejalan kaki, dan ruang parkir.(*)
