Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus Kriminal

Semarang, medgo.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menggelar Operasi Pekat Candi 2024 sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.

Selama berjalannya Operasi Pekat Candi 2024 yang bertujuan untuk mereduksi tindak pidana dan kriminalitas saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H tersebut, Polda Jateng berhasil mengungkap sebanyak 2.189 kasus dan meringkus 3.579 pelakunya.

Pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (27/3/2024), dalam konferensi persnya di Lobi Mapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengutarakan dari ribuan kasus tersebut terdiri dari kasus perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

“Para pelaku yang diamankan didominasi dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi”, tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan, hasil pengungkapan dari operasi pekat antara lain kasus perjudian ada 152 kasus dan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak ada 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras sebanyak 900 kasus dan 930 tersangka.

“Kemudian kasus perzinahan di 812 lokasi dan menangkap 1.904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka”, tambah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sementara itu, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, barang bukti yang berhasil disita antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp. 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam, 11 senpi, 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya.

“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang”, terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Lebih jauh, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah”, tegas Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat agar menghidupkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.

“Pada bulan Ramadhan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif”, pungkas Kapolda Jateng. (*17).