Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Modus Pinjam Motor Korban, Pelaku Gandakan Kunci Lalu Dicuri Saat Pemilik Lengah

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku pencurian berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polresta bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat.

“Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama dengan unit reskrim Polsek Kota Barat berhasil mengamankan pelaku curanmor setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi dan korban Ridol Daud,” jelas AKP Akmal.

Identitas pelaku diketahui berinisial ILM (27), warga Kecamatan Kota Barat. Ia ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman pacarnya di wilayah Kecamatan Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo.

Lihat Juga  Anugerah UNG Berdampak 2026, di Berikan Kepada Civitas Akademi Berprestasi

Dari hasil interogasi, ILM mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Ia menggandakan kunci sepeda motor milik korban saat sempat meminjam kendaraan tersebut.

“Jadi pelaku ILM dan korban RD adalah teman, dan saat ILM meminjam sepeda motor, disitulah dia menggandakan kunci dengan tujuan akan mengambil sepeda motor tersebut,” ujar AKP Akmal.

Lebih lanjut, AKP Akmal mengungkapkan bahwa sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam bernomor polisi DM 2212 DT telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp4.900.000.

“Sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi DM 2212 DT tersebut sudah dijual oleh ILM seharga Rp4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah),” tambahnya.

Kini barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang hasil penjualan telah diamankan. ILM pun telah diserahkan ke Polsek Kota Barat guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang sejumlah Rp4.900.000 serta pelaku ILM sudah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Akmal.

Lihat Juga  Hari Patriotik ke-84, Ketua DPRD Bone Bolango Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan Nani Wartabone

AKP Akmal menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *