Indeks

Mercury Ilegal Masuk Gorontalo, Satu Tersangka Ditangkap Polisi Boalemo

Boalemo, MEDGO.ID — Operasi pengawasan rutin di jalur Trans Sulawesi berakhir dengan temuan mengejutkan. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boalemo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 botol air perak (mercury) yang hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Gorontalo, Selasa (4/11/2025) sore.

Lokasi penangkapan berada di Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, sekitar pukul 16.35 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sopir truk Isuzu kuning bernomor polisi DM 8742 BB, yang belakangan diketahui bernama Irwan Cono (54), warga Desa Tongkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango.

Informasi awal datang dari laporan masyarakat mengenai kendaraan yang membawa bahan berbahaya dari arah Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopoli, S.H., bergerak cepat di bawah arahan Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K.

Tak butuh waktu lama, truk yang dimaksud berhasil dihentikan. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan. Saat kursi depan truk diangkat, polisi mendapati dua dus besar berisi total 50 botol mercury, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Seluruh botol itu tersimpan rapi di tempat tersembunyi—indikasi kuat bahwa barang tersebut sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas.

 

Kepada penyidik, Irwan mengaku tidak mengetahui isi pasti dari muatan tersebut. Ia hanya diminta seseorang berinisial LK.JR untuk mengangkut bahan itu menuju wilayah Suwawa, Bone Bolango. Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya dan kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan bahan berbahaya lintas provinsi.

Barang bukti yang disita antara lain dua dus mercury, truk Isuzu kuning, STNK atas nama Andika Bilondatu, satu buah kunci kendaraan, serta handphone Oppo A58 warna hitam milik tersangka.

 

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Boalemo. Ia dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan bahan berbahaya tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Boalemo juga telah mengirimkan barang bukti ke Balai POM Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan laboratorium, sekaligus melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memperjualbelikan mercury secara ilegal. Dampaknya sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Mercury atau air perak merupakan bahan kimia berbahaya yang kerap digunakan dalam aktivitas pertambangan emas skala kecil. Paparan zat ini dapat menyebabkan gangguan saraf, pencemaran air dan tanah, bahkan kematian pada organisme hidup. (IH)

Exit mobile version