Jakarta, MEDGO.ID — Kementrian Hukum dan HAM menolak permohonan Surat Keputusan (SK) dari Koferensi Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dan didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Panitia KLB Demokrat Moeldoko dan Jhoni Allen tak dapat diproses secara administrasi, untuk dikeluarkan SK.
Penyebabnya, persyaratan yang diajukan oleh kubu Moeldoko tak lengkap sehingga hal tersebut tak dapat diproses, sebab persyaratan pengurus tentu harus sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Sementara dokumen yang diajukan oleh Moeldoko ada syarat mutlak yang tak terpenuhi.
“Pemerintah memberikan kesempatan Penyelanggara KLB Deli serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasona.
Lanjutnya, “Sementara perpaanjangan waaktu yang diberikan kelengkapan dokumen tak dipenuhi. dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik antara lain tidak dilengkapi perwakilan DPD, DPC dan tidak disertai mandat, dengan demikian KLB Deli Serdang ditolak,” sambungnya.
Menteri Hukum dan HAM meyanyangkan ada tudingan bahwaa pemerintah campur tangan terkait adanya KLB Deli Serdang. “Sepeti kami sampaikan sejak awaal bahwa pemerintah bertindak objktif dan transparan,. kami menyesalkan ada pihak yang menuding pemerintah campur tangan partai politik,” tegas Yasona.(MDG)