Boalemo, (MEDGO.ID) – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Perhubungan dan Pertanahan, Supandra Noor yang diwakili Kepala Bidang Perhubungan, Jufri Dalanggo saat di temui di Kantornya terkait kir kendaraan menegaskan, selama ini kendaraan di Kabupaten Boalemo melakukan kir kendaraan selalu di Kabupaten Gorontalo.
“Dimana kir kendaraan untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak dan sekarang Boalemo telah siap melakukan kir kendaraan dan tidak perlu lagi jauh-jauh melakukan kir kendaraan di Kabupaten Gorontalo”, kata Kabid Perhubungan Jufri Dalanggo. Senin (10/2).
Kendaraan diharuskan melakukan uji kir agar kendaraan tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu, kir kendaraan pertama, perpanjangan, atau penghapusan kendaraan dan masing- masing jenis memerlukan dokumen yang berbeda-beda, tapi umumnya harus melampirkan foto copy STNK.
Kemudian dalam uji kir dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Selanjutnya, kendaraan plat kuning akan meminta izin operasi dari Dishub wilayah Boalemo. (rh).