Laporan Bupati Hamim Pou Terhadap Mantan Kades Segera Sidang. Begini Tanggapannya

Bonebol, MEDGO.ID — Laporan Bupati Hamim Pou kepada Zainudin Hasiru (ZH) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Bupati Hamim Pou yang didampingi Pengacaranya Dr Duke Ari saat melaporkan Zainudin Hasiru, di Polres Bone Bolang (Foto dok. medgo.id)

Saat Hamim melaporkan ZH, pada Jumat (22/11/2019), di Polres Bone Bolango, terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA :  Datangi Polres Bonebol, Bupati Hamim Pou Adukan Akun Facebook ZH

Menanggapi hal itu, ZH yang merupakan mantan ayahanda sebutan lain kepala desa, menyikapinya biasa. Bahkan dirinya mengaku berterima kasih. Sebab ada hal yang tak diduga akan muncul nantinya.

“Bagi saya, laporan ini hal biasa, dan merupakan sebuah resiko bagi aktifis yang berkomitmen menegakkan anti korupsi,” kata Zainudin, saat memberikan keterangan kepada media medgo.id, pada Rabu (10/03/2021).

Postingan Zainudin Hasiru yang berbunyi Laporan Bupati Hamim Pou di Polres Bone Bolango
BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Kejati Gorontalo, Lanjutkan Penyelidikan Skandal Korupsi GORR

Bagi Zainudin, ia tentu berterima kasih, sebab perkara korupsi bansos  Bone Bolango, yang menyeret nama orang nomor satu di daerahnya, akan sedikit mendapatkan titik terang.

“Tentu saya bersyukur, dilimpahkan ke pengadilan laporan Hamim Pou, akan sedikit membuka tabir korupsi bansos Bone Bolango,” sebutnya.

Ia menjelaskan maksud dari pernyataannya. Menurutnya, laporan Hamim Pou tersebut memang terkait tindak pidana umum. Namun demikian, tentu dirinya akan menjelaskan kenapa ia menyebut Hamim Pou sebagai tersangka, bukan tanpa bukti dan alasan.

BACA JUGA :  Kapolda Gorontalo Pecat 4 Anggota Polisi, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

“Kan kami LSM Jamper yang pernah melakukan pra-peradilan terkait penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara), oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terhadap status Hamim Pou. Dalam putusan yang diajukan oleh Jamper tersebut, PN Gotontalo mengabulkan permohonan kami,” sambungnya.

Meski demikian, Zainudin Hasiru sebagai pihak terdakwa dalam laporan Him Pou, menyatakan siap menanggung segala resiko yang diakibatkan oleh pernyaaanya. Dan dirinya yakin, majelis pengadilan negeri Gorontalo akan memberikan keadilan hukum bagi dirinya. Apalagi, putusan pra peradilan tersebut merupakan putusan PN Gorontalo.

Laporan Bupati Hamim Pou terhadap Mantan Kades Segera Disidang
Capturan SIPP PN Gorontalo

“Apapun konsekuensinya, saya sudah siap. Saya masih yakin, bahwa putusan pra-peradilan Jamper yang mengabulkan permohonan kami, akan menjadi bukti bahwa pernyataan saya bukan fitnah,” pungkasnya.(MDG)