Bonebol, MEDGO.ID — Laporan Bupati Hamim Pou kepada Zainudin Hasiru (ZH) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Saat Hamim melaporkan ZH, pada Jumat (22/11/2019), di Polres Bone Bolango, terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Menanggapi hal itu, ZH yang merupakan mantan ayahanda sebutan lain kepala desa, menyikapinya biasa. Bahkan dirinya mengaku berterima kasih. Sebab ada hal yang tak diduga akan muncul nantinya.
“Bagi saya, laporan ini hal biasa, dan merupakan sebuah resiko bagi aktifis yang berkomitmen menegakkan anti korupsi,” kata Zainudin, saat memberikan keterangan kepada media medgo.id, pada Rabu (10/03/2021).
Bagi Zainudin, ia tentu berterima kasih, sebab perkara korupsi bansos Bone Bolango, yang menyeret nama orang nomor satu di daerahnya, akan sedikit mendapatkan titik terang.
“Tentu saya bersyukur, dilimpahkan ke pengadilan laporan Hamim Pou, akan sedikit membuka tabir korupsi bansos Bone Bolango,” sebutnya.
Ia menjelaskan maksud dari pernyataannya. Menurutnya, laporan Hamim Pou tersebut memang terkait tindak pidana umum. Namun demikian, tentu dirinya akan menjelaskan kenapa ia menyebut Hamim Pou sebagai tersangka, bukan tanpa bukti dan alasan.
“Kan kami LSM Jamper yang pernah melakukan pra-peradilan terkait penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara), oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terhadap status Hamim Pou. Dalam putusan yang diajukan oleh Jamper tersebut, PN Gotontalo mengabulkan permohonan kami,” sambungnya.
Meski demikian, Zainudin Hasiru sebagai pihak terdakwa dalam laporan Him Pou, menyatakan siap menanggung segala resiko yang diakibatkan oleh pernyaaanya. Dan dirinya yakin, majelis pengadilan negeri Gorontalo akan memberikan keadilan hukum bagi dirinya. Apalagi, putusan pra peradilan tersebut merupakan putusan PN Gorontalo.
“Apapun konsekuensinya, saya sudah siap. Saya masih yakin, bahwa putusan pra-peradilan Jamper yang mengabulkan permohonan kami, akan menjadi bukti bahwa pernyataan saya bukan fitnah,” pungkasnya.(MDG)