Lakukan Aborsi, TA Terancam Dihukum 15 Tahun

KAB. MAGELANG, MEDGO – Seorang gadis berinisial TA (17 tahun), Warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang Jawa Tengah, dan masih duduk di bangku sekolah, nekad melakukan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungannya.

TA melahirkan bayinya di kamar mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Dengan cara meminum obat aborsi yang sudah dibelinya dengan cara online seharga Rp. 2 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, dalam sebuah konfrensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, dan Kasubag Humas Polres Magelang

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Lebih lanjut, AKBP Ronald, mengatakan bahwa usai meminum obat tersebut, TA langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik.

“Pelaku adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Magelang. Pelaku nekad melakukan aborsi, karena merasa malu dan takut. Janin dalam kandungan pelaku tersebut adalah hasil hubungan dengan pacarnya bernama MK. janin yang digugurkan tersebut sudah berumur 8 bulan”, kata Kapolres.

Tindakan yang dilakukan TA, lanjut Kapolres, adalah termasuk dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Magelang mengimbau kepada para orang tua, dimana peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

“Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi pelakunya”, pungkas Kapolres. (*).