Labuhanbatu. (MEDGO.ID) — Pengutipan liar yang dilakukan pihak Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) kabupaten labuhanbatu yang berdalih Sebagai pengutipan Pajak daerah kepada pengusaha tambang galian pasir dan kerikil di bantaran sungai bilah berbuntut panjang.
Pasalnya , Menurut Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Sariguna Simanjuntak. Mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah dinilai tidak memiliki dasar atas pengutipan yang berdalih pengutipan pajak kepada para pengusaha galian C ilegal tersebut.
” Tidak ada pajak di kutip kelokasi usaha, pajak apa itu” bilangnya,Selasa(10/03)
Pada Peraturan daerah provinsi Sumatera Utara No 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan umum pada Bab XII menyebutkan bahwa para penambang wajib membayar iuran tetap bukan pajak yang iuran tetap tersebut langsung ke khas provinsi.” Jadi, pajak apa yang di kutip mereka, kalau bukan pungli” bilang nya.
Tak sampai disitu, Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Sariguna H. Simanjuntak Menjelaskan poin-poin yang harus di ketahui bahwa
1. Pajak usaha tidak pernah dikutip langsung ke tempat usaha namun disetorkan ke kas negara langsung oleh yang punya usaha. Dan yang namanya buki pajak harus ada bukti pembayarannya, menurut pengusaha tambang tidak ada bukti pembayaran hanya diminta sejumlah uang ke lokasi usaha tambang mreka yang belum ada ijin.
2. Kacabdis wil 4 akan menyurati dan melaporkan kepada gubernur sumatera utara via kepala dinas ESDM provsu tentang adanya kutipan pajak dari pemkab setempat sesuai pengakuan para pengusaha tambanh dari usaha yang tidak ada IJIN USAHA PERTAMBANGAN
3. Akibat dari pengutipan tersebut maka pelaku tambang merasa bahwa mereka tidak lagi perlu mengurus IJIN USAHA TAMBANG (IUP) karena sudah membayar pajak ke pemkab labuhan batu yang mengakibatkan pengusaha tambang tidak perlu mengurus IJIN TAMBANG lagi.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten labuhanbatu Tomy Harahap, saat di konfirmasi wartawan bersikukuh bahwa pengutipan yang di lakukan pihaknya tersebut sudah diatur dalam UU no.28 tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi, Mengenai pengutipan pajak daerah terkait memang sudah di atur dalam uu no.28 tersebut dan turunannya ada di peraturan daerah kabupaten labuhanbatu no.5 tahun 2011 bahwa pajaknya di pungut oleh daerah”, jelasnya.
Menurutnya lagi pengutipan tersebut bukan tanpa dasar, hal tersebut di lakukan sebagai menjalankan tugas untuk melaksanakan pengutipan pajak yang masuk ke dalam potensi pajak daerah,” Wajib di kolektif (di kutip -red) bang, kalau tidak kami kutip pajaknya berarti kami di anggap tidak bekerja” bilangnya.
Kepada wartawan dia mengatakan jika Pihak Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut
merasa keberatan dengan pengutipan pajak yang dilakukan bapenda labuhanbatu mereka berharap sebaiknya Pihak Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut menyurati bapenda kab. Labuhanbatu lengkap dengan dasar hukum yang di gunakan oleh provinsi terkait pengutipan yg di duga ilegal tersebut. (Dian)