Jakarta, MEDGO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan KPK pada 9 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara selaku YCQ eks Menteri Agama dan yang kedua IAA mantan Staf Khusus Menteri Agama,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan dan penetapan kuota haji Indonesia. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal sangkaan yang dikenakan.
“Detail perkara dalam sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2 pasal atau 3. Saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sejak Agustus 2025. KPK menegaskan penanganan kasus kuota haji menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (IH)
