Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) -Sebagai Pilot Project Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi, Pemerintah Kota Gorontalo kian terus memperkuat dan meningkatkan kinerja aparaturnya.
Guna menyikapi dan menindaklanjuti program tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menggelar Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Manado, Selasa, (21/01) kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergitas antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah ini.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni merujuk pada UU Nomor 02 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta pengawas lapangan di bidang jasa konstruksi,” katanya.
Selain itu, lanjut Meydi, dapat memberi pembekalan kepada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di bidang jasa konstruksi.
Kegiatan bimbingan teknis itu menurut Meydi, melibatkan para Asisten, pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran, Kepala Bagian, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan dilingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo, sebagai peserta.
Sementara itu, Walikota Gorontalo, Marten Taha, SE, M.Ex.Dev, saatenyampailam sambutan mengatakan, kegiatan itu sangat penting dan strategis dalam rangka mengembangkan dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan atas pelaksanaan program di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di bidang konstruksi.
“Ini menjadi tekad Pemerintah Kota Gorontalo untuk melaksanakan penyelenggarakan tertib jasa konstruksi, yang adil dan sehat. Juga terbuka dan melalui persaingan yang sehat, akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan pada publik,” ungkap Marten.
“Oleh karena itu, SDM jasa konstruksi, menjadi penting dan strategis. Pemhembagan SDM di sektor jasa konstruksi tak hanya menjadi tugas pemerintah provinsi dan pusat, tetapi juga menjadi tugas pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Gorontalo,” ketusnya.
Selain itu, tambah Marten, dibutuhkan juga peran serta dan kontribusi akademisi, lembaga, asosiasi terkait , swasta, BUMD dan BUMN, demi terlaksananya pembangunan daerah.
Penyelenggaraan konstruksi, papar Marten, menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional, baik di negara maju maupun negara-negara yang sedang berkembang.
“Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia, tidak hanya menggunakan kacamata sempit untuk melihat konstruksi, namun harus memastikan bahwa penyelenggara konstruksi bukan hanya “tukang” atau konsultan dan kontraktor saja, Tetapi suatu sektor yang menggerakkan mata rantai kegiatan ekonomi.”
Pesatnya pembangunan di sektor jasa konstruksi, menyebabkan perlunya SDM yang berkualitas dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.
“SDM ini juga harus dimiliki oleh pemberi pekerjaan, seperti PPK dan ASN yang bertanggungjawab melakukan pengawasan, terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Pemahaman-pemahaman umum terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, perlu dimiliki oleh petugas pengawas pekerjaan, agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
“Para pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengawas lapangan, mesti betul-betul memahami dan menguasai aspek-aspek hukum kontrak konstruksi,” pinta Waliota.
Sejalan dengan itu, harap Marten, dengan mengikuti bimbingan teknis ini, maka kita dapat mengetahui arah kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi nasional.
Selain itu juga, urai Marten, peningkatan kepatuhan pada ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi pengguna jasa konstruksi.
“Sasaran bimbingan teknis ini adalah upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan rancangan kontrak, pengendalian kontrak dan peran dan pendampingan aparat penegak hukum, pada pekerjaan konstruksi,” terang Marten.
Ia meminta para pimpinan OPD, agar dapat merencanakan kontrak konstruksi dengan sebaik-baiknya sesuai Perpres dan UU yang berlaku, termasuk antisipasi dan solusi hukum dalam kontrak konstruksi.
“Para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta jasa konstruksi, diharapkan dapat melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab. Untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan kontrak konstruksi, dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu pula demi menghindari terjadinya persoalan dikemudian hari,” tutup Marten.#(Hans)