Gorontalo, MEDGO.ID – Kasus dugaan pengambilan gambar tanpa izin yang melibatkan konten kreator berinisial ZH kembali memasuki perkembangan baru. Pada Rabu siang (19/11), ZH memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo terkait dugaan penyalahgunaan hak cipta.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Ia memastikan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Laporan terkait hak cipta itu sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pelapor dan dua orang saksi sudah selesai diperiksa, dan hari ini Rabu terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Desmont Harjendro.
Sebelumnya, konten kreator asal Gorontalo dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan atas dugaan menggunakan foto milik seorang jurnalis tanpa izin untuk konten pribadinya di media sosial Facebook. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan yang berdomisili di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 13.32 WITA, Kadek melaporkan akun Facebook bernama Zainudin Hadjarati atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan itu menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami bukti-bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. (IH)



















