Ketentuan zakat fitrah sudah diatur dan dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah sendiri merupakan rukun Islam yang keempat sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Wajib dibayarkan menjelang Idul Fitri dan harus ditunaikan oleh seorang muzakki, yaitu orang yang memenuhi syarat membayar zakat.
Ketahui Ketentuan Zakat Fitrah Beserta Hukumnya
Sebagai pembeda zakat fitrah dengan zakat yang lainnya, zakat fitrah sendiri harus keluar sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta, karena dalam harta yang Allah berikan ada sebagian hak milik orang lain.
Sehingga zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim. Semua yang beragama Islam wajib melakukan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan, perempuan, ataupun laki-laki, anak kecil maupun orang tua.
Menurut Mazhab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan rilht Iraq. Sedangkan satu rithl sama dengan 130 dirham, bila konversi ke dalam ukuran gram, maka satu sha’ adalah 3.800 gram atau 3.8 kg. Namun menurut Mazhab Syafi’i, satu sha’ setara dengan lima ritl Baghdad atau senilai 685 dirham. Ada lagi menurut Mazhab Hambali jika satu sha’ setara dengan 2.75 kg.
Perbedaan tersebut membuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menentukan ketentuan zakat fitrah Indonesia sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Makanan pokok yang sesuai kesepakatan adalah beras.
Beras untuk zakat juga harus sesuai dengan kualitas beras yang biasa kita makan sehari-hari. Oleh karena itu, muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang untuk zakat.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat anda bayarkan ke tempat pengumpulan zakat pada daerah tempat tinggal atau bisa melalui Lembaga Amil Zakat. Wajib keluar sebelum waktu sholat Idul Fitri atau pada hari-hari akhir bulan ramadhan.
Ada juga beberapa syarat wajib melakukan zakat fitrah, yang pertama wajib beragama Islam. Syarat yang kedua adalah orang merdeka, dalam artian tidak sedang dalam penjajahan, bukan seorang budak, mampu secara finansial, dan sehat mental.
Ketentuan zakat fitrah adalah seorang muslim yang memiliki harta cukup. Cukup yang berarti mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk diri sendiri dan orang yang jadi tanggung jawabnya pada saat hari raya dan malam sebelumnya.
Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat
Ada beberapa orang yang tidak wajib untuk membayar zakat. Seperti orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari saat akhir Ramadhan. Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada hari akhir bulan Ramadhan.
Mualaf yang telah memeluk Islam usai matahari terbenam saat hari akhir Ramadhan. Lalu tanggungan istri yang nikah setelah matahari terbenam, pada hari akhir Ramadhan.
Hukum Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat
Dalam ketentuan zakat fitrah, bila seorang muslim yang mampu membayar zakat namun tidak mau membayar zakat fitrah, maka dia akan mendapatkan hukuman dari Allah pada hari pembalasan kelak.
Meninggalkan zakat sama dengan akan mendapatkan hukuman yang pedih sama seperti hukuman meninggalkan shalat. Karena zakat fitrah merupakan salah satu pilar dalam rukun Islam.
Waktu untuk Menunaikan Zakat Fitrah
Menurut ketentuan zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja selama bulan Ramadhan, namun ada beberapa waktu yang harus anda tahu ketika akan membayar zakat fitrah. Pertama adalah waktu wajib. Ketika seseorang mendapatkan sedikit bulan Ramadhan dan bahkan sedikit pula bulan syawal atau pada malam takbir.
Waktu jawaz, yaitu rentang waktu ketika sudah masuk bulan Ramadhan sampai saat sebelum sholat Idul Fitri mulai. Kedua yaitu anjuran waktunya adalah pada pagi hari saat sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu yang sangat sempit ini jadi ketika akan membayarkan untuk zakat fitrah harus berhati-hati.
Selanjutnya adalah waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah selesai sholat Idul Fitri sampai dengan matahari terbenam pada 1 Syawal. Terakhir adalah waktu haram, yaitu pembayaran zakat fitrah setelah lewat 1 Syawal sesuai ketentuan zakat fitrah yang sudah berlaku.