Gorontalo, MEDGO.ID – Kasus penambangan batu hitam ilegal di Gorontalo memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan seorang tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (25/09).
Tersangka berinisial Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia diduga melakukan pengangkutan batu hitam hasil tambang tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan terdiri dari 1 unit dump truck merah DM 8068 EE, 117 karung berisi batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit telepon genggam Samsung S7 Edge warna emas.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Maruly.
Setelah pelimpahan, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya akan ditangani oleh Kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.(*)

