JAKARTA, MEDGO.ID – Pilkada Serentak 2020 tinggal 3 pekan lagi, dalam Surat Telegram dengan nomor STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tanggal 20 Nopember 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., secara tegas menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga netralitas.
Hal tersebut kembali disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Brigjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, Minggu (22/11/2020), di Jakarta. Seperti dilansir dari Humas Polri.
“STR ini adalah penekanan kembali sebagai tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. STR ini juga sebagai penegasan atas aturan baku yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh anggota Polri, tidak pandang jabatan maupun pangkat pada konteks pilkada”, ungkap Kadiv Propam Polri.
Dalam surat tersebut, secara keseluruhan mengatur bagaimana personel Polri dalam bertindak dan bersikap pada setiap pelaksanaan agenda pilkada 2020. Kadiv Propam Polri juga telah menekankan, dalam hal ini Propam Polri akan secara penuh melakukan pengawasan serta pelaksanaan dari perintah yang terdapat dalam surat telegram tersebut.
“Divisi Propam memonitor dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri. STR ini, selain perintah, juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada sehingga, manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif,” ungkap Kadiv Propam Polri. (AD1).