Indeks

Kapan Pot*ng Jarinya? Pasca Konten Kreator Gorontalo Ka Kuhu, Ditetapkan Tersangka

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang mengklaim karya ciptaannya digunakan tanpa izin. Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, disampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Gorontalo.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/01).

Dalam perkara ini, ZH disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Penyidik menilai perbuatan yang dilakukan tersangka berpotensi merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat menjadi sorotan publik setelah membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Dalam sebuah komentar, ia menyatakan akan “memotong jari” apabila pihak kepolisian berhasil menetapkannya sebagai tersangka. Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet.

Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu pelanggaran hak cipta yang kerap menjadi perdebatan di kalangan kreator digital.

Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi para konten kreator agar lebih menghormati hak cipta dalam berkarya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Exit mobile version