Indeks

Ka Kuhu Resmi Tersangka. Terkait Pot*ng Jari, Fanli Katili : Itu Pernyataan Spontan

Gorontalo, Medgo.ID – Tim Kuasa Hukum ZH alias Ka Kuhu memberikan pernyataan resmi menyusul diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polda Gorontalo terhadap kliennya dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan bukan putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap melekat sepenuhnya pada diri ZH sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sejak awal klien kami bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka bersifat sementara dan bukan akhir dari proses peradilan,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap dasar penetapan tersangka, khususnya terkait terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut mereka, dalam banyak perkara serupa, persoalan perizinan, lisensi, dan hubungan hukum antar pihak kerap lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Kami akan mencermati secara objektif apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi atau justru terdapat aspek keperdataan yang perlu dikedepankan,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan bahwa ZH akan tetap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum. Namun, mereka juga menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukum kliennya apabila ditemukan adanya kekeliruan prosedur atau penerapan hukum, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan maupun upaya praperadilan.

Desakan Potong Jari, Itu Ungkapan Spontan Tak Memiliki Konsekuensi Hukum

Terkait pernyataan ZH sebelumnya di ruang publik mengenai “potong jari jika menjadi tersangka”, Tim Kuasa Hukum menilai hal tersebut merupakan ungkapan spontan dalam konteks ekspresi digital dan konten hiburan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan hukum maupun dasar penghakiman publik.

“Dalam negara hukum, nasib seseorang ditentukan oleh alat bukti dan proses peradilan, bukan oleh tekanan opini atau viralitas di media sosial,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk menahan diri, tidak melakukan perundungan, tidak membangun stigma, serta tidak memprovokasi kegaduhan. Mereka meminta agar publik memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif, adil, dan bermartabat.

Saat ini, ZH disebut berada dalam kondisi baik dan tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya, sambil tetap fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta membatasi pernyataan publik demi menghormati tahapan penyidikan.

“Karena keadilan tidak lahir dari kegaduhan, melainkan dari ketertiban dan pembuktian,” tutup pernyataan Tim Kuasa Hukum. (*)

Exit mobile version