Jual Psiotropika Tanpa Izin Pegawai RSUD Kota Pinang Di Ciduk Polisi

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Pihak Sat Narkoba PPolres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran psiotropika ilegal dan mengamankan 4 orang tersangka, Senin (27/07) malam.

Pengungkapan peredaran psiotropika yang melibatkan 3 pegawai RSUD kotapinang yakni,Eko, SDM.,S.Fam, ASH,diketahui Berawal dari penangkapan MR als Ridho
(24) di salah satu hotel di kota rantauptapat, yang di lakukan pihak sat narkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 22 Juli kemarin.

Kepada wartawan Kapolres Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat,SIK.,MH melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari info masyrakat yang menyebut kan adanya peredaran psiotropika secara ilegal .

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Mendapatkan info itu kita lakukan lidik dan berhasil mengamankan MR als Ridho dengan BB 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, dari pengembangannya selanjutnya petugas berhasil mengamankan ES als Eko Lk 23 Tahun, setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4, Selanjutnya pengembangan dari R dan E petugas juga berhasil menangkap SDM.,S.Fam, dengan Barang Bukti berupa 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang, tidak sampai disitu ,Selanjutnya pengembangan dari tsk R dan E berhasil menangkap ASH, dirumah mertuanya di JL.Lintas Cikampak-Riau, jadi masing tersangak mempunyai peran masing-masing ” kata Kasat Narkoba.

Pada penjelasannya, AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa perdaran psiotripika tersebut sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin,terhadap ke 4 tsk dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar nya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.(Dian)