Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

JN Terduga Penganiaya Karyawan Salon Kecantikan Marisa Dibekuk Polres Pohuwato

JN alias Wanda, terduga pelaku tindakan kekrasan, saat diamankan Sat Reskrim Polres Pohuwato, pada Minggu (27/12/2025)

Pohuwato, MEDGO.ID — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ismiyati Tadjoedin seorang wanita yang merupakan karyawan salon ditempat terlapor bekerja. Insiden ini terjadi di sebuah salon yang terletak di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan langsung dari korban yang mengalami dugaan tindak kekerasan. Tim Sat Reskrim segera merespons dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Website Murah dan Domain

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga  DLHK Provinsi Gorontalo Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal, Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

“Saat ini, penyidik Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kejadian ini,” jelasnya.

AKP Khoirunnas juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *