Pohuwato, MEDGO.ID — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ismiyati Tadjoedin seorang wanita yang merupakan karyawan salon ditempat terlapor bekerja. Insiden ini terjadi di sebuah salon yang terletak di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan langsung dari korban yang mengalami dugaan tindak kekerasan. Tim Sat Reskrim segera merespons dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kejadian ini,” jelasnya.
AKP Khoirunnas juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.(AM)



















