“Jalan Buntu” Upaya Damai TSK IN, Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Nurhadi Taha

Kabgor,  (MEDGO.ID) — Pelaksanaan Musyawarah kasus penganiyaan terhadap korban  Nurhadi Taha,  atas kasus yang di laporkannya belum ada titik terang.

Pasalnya,  mediasi yang berlangsung di hadapan penyidik AKBP Jabal Nur, pada Rabu (20/05) tak mendapatkan titik mufakat,  alias jalan buntu.  Salah satu penyebabnya,  korban Nurhadi Taha Tak hadir di tempat,  dia hanya mengutus pengacaranya lukman Ismail SH,  di hadapan penyidik korban melalui pengacaranya menyampaikan proses permintaan maaf  dari pihak TSK IN, alias Ichsan  melalui keluarga yang di Wakili istrinya Foni.

Menurut  Lukman Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi Taha,  pada dasarnya permohonan maaf yang diminta oleh IN,  telah di maafkan,  oleh korban saudara Nurhadi Taha.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Akan tetapi proses hukum tetap harus di tegakkan, dan apabila ada pihak dari keluarnga atau istri dari tersangka yang ingin ketemu dengan klien kami maka hal itu kami persilahkan karena pintu maaf dari nya selalu terbuka lebar.

Namun demikian,  pihak korban  menegaskan  bahwa saat ini kami juga menambah bukti-bukti tambahan,  hingga kasus ini akan di limpahkan ke kejaksaan, sejumlah saksi dan alat bukti akan kita tambahkan demi upaya klien kami mencari keadilan atas kasus penganiyaan yang menimpanya,  beberapa waktu lalu yang  terjadi di Rumah dinas Bupati Gorontalo,  ungkap lukman Ismail(*)