Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menaruh perhatian pada aspek pelayanan dasar masyarakat, khususnya dalam hal penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (RAKOREV) penyerapan anggaran APBD dan APBN Triwulan I Tahun Anggaran 2025, Senin (23/06), Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan pentingnya pengawalan terhadap dua hal tersebut.
Gubernur menyampaikan bahwa penanganan TPG harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan percepatan, mengingat manfaatnya menyasar langsung kepada para guru.
“Tunjangan profesi guru ini harus ditangani dengan cermat dan cepat. Mereka ini berharap kita. Walaupun sudah di bawah perbendaharaan, dinas teknis tetap wajib berkumpul dan jangan dibiarkan begitu saja. Kemudian untuk penerima data bansos harus segera dipenuhi,” tegas Gusnar dalam rapat tersebut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, hingga 20 Juni 2025 total bantuan sosial yang sudah disalurkan mencapai Rp143,64 miliar kepada 262.232 penerima, dengan sebagian besar berupa bantuan pangan tunai. Namun demikian, DJPb belum menerima daftar nama penerima dari pemerintah daerah.
“Data nama penerima ini sangat krusial agar penyaluran tepat sasaran. Kami harap pemda segera menindaklanjuti,” ujar Adnan.
Adnan juga menginformasikan bahwa pembayaran TPG triwulan pertama telah dilakukan kepada 6.337 guru melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Meski demikian, masih ditemukan kendala seperti rekening tidak aktif dan dana yang kembali (retur) dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, akibat mekanisme pembayaran akumulatif per tiga bulan.
“Ini jadi PR kita bersama. Sudah kami koordinasikan dengan pihak perbankan agar memberi dispensasi. Tapi ke depan perlu keterlibatan teknis OPD agar kejadian serupa tak terulang,” lanjut Adnan.
Dalam kesempatan tersebut, Adnan juga menyoroti rendahnya realisasi pelaksanaan anggaran, terutama pada program dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mempercepat tindak lanjut penyerapan agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. (Adv)



















