Pohuwato, (MEDGO.ID) – Bupati Kabupaten Pohuwato, Syarif Mbuinga S.Pdi., SE., MM., dalam memimpin Rapat Koordinasi terkait proses penyelesaian realisasi permasalahan ganti rugi lahan 14 bidang yang terkena dampak genangan air bendungan randangan di Kecamatan Randangan, rapat ini bertempat di Kantor Bupati. Selasa (21/1).
Bupati Syarif Mbuinga S.Pdi., SE., MM., intinya berdasarkan pencitraan menggunakan drone dan peta administratif, terdapat kejanggalan mengapa hanya 14 bidang lahan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan proses pembayarannya, padahal lahan di sekitarnya telah selesai proses pembayaran.
Sehingga, perlu dilakukan upaya secara cepat dan menyeluruh dengan berkoordinasi dan kolaborasi dari seluruh instansi dan lembaga terkait. Ia menarik Berita Acara Rapat tanggal 28 Oktober 2018 mengenai ganti rugi lahan dalam rangka pembangunan Bendungan Randangan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pohuwato, Camat Randangan, Camat Taluditi, Kades Pancakarsa I, Kades Ayula, dan Kades Motolohu karena terdapat kekeliruan informasi dalam Berita Acara tersebut.
“Secepatnya selesaikan ganti rugi 14 bidang lahan melalui pembentukan tim dari seluruh instansi dan lembaga jika perlu dibentuk posko untuk penyelesaian masalah tersebut. Dan ia menilai instansi masih bergerak secara sendiri-sendiri sehingga hasil tinjauan yang didapat antar instansi berbeda dan menyebabkan terjadinya hasil yang multitafsir”, ujar Bupati Syarif Mbuinga.
Dalam waktu 1 bulan setelah pembahasan ini, seluruh proses dalam rangka pembayaran ganti rugi 14 bidang lahan terdampak pembangunan Bendungan Randangan selesai dilaksanakan. Pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Desa Ayula untuk segera menetapkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) 14 bidang lahan untuk selanjutnya diterbitkan oleh BPN.
Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS Sulawesi Wilayah II,
Musdiyanto Mukhti ST., MT., perlu dilakukan tahapan pengadaan tanah pada 14 bidang lahan karena sebelumnya terdapat ketidak jelasan letak tanah berkaitan dengan batas wilayah antar desa sehingga proses pembayaran ganti rugi terhambat.
Dan tahapan yang perlu dilakukan adalah melalui perencanaan yang dilakukan oleh BWS Sulawesi II dan Pemda Kabupayen Pohuwato serta melibatkan seluruh instansi, poin yang saat ini menjadi atensi dan perlu segera diselesaikan yaitu mengenai letak tanah, luas tanah, gambaran umum status tanah dan perkiraan nilai tanah sesuai NJOP dan PBB.
Asidatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Erwin Panjaitan SH., MH., perlu penetapan lokasi tahun 2017, 14 bidang lahan tersebut telah dimasukkan dalam penetapan lokasi awal dan ada yang belum diidentifikasi secara komprehensif karena dinilai masih ada ketidakjelasan batas wilayah desa pada 14 bidang lahan tersebut. Dan dalam pengadaan tanah terkait permasalahan ini, tidak perlu opini atau pendapat hukum dari kejaksaan tinggi untuk mempercepat proses penyelesaian.
Rapat Koordinasi terkait proses penyelesaian realisasi permasalahan ganti rugi lahan 14 bidang yang terkena dampak genangan air bendungan randangan di Kecamatan Randangan, di hadiri Dandim 1313 Pohuwato, Letkol. Iron Prasetyo M.Tr (Han)., M.I.Pol., Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Jifly Z. Adam SH., MH., SOPD dan Masyarakat Randangan. (rh).